Hukum Akikah (Aqiqah) - by Hamba Allah
Akikah (aqiqah) adalah hewan yang disembelih untuk (ungkapan syukur kelahiran) anak. Mayoritas ulama mengatakan hukum akikah sunah muakkad (sunah yang sangat dianjurkan), jadi tidak wajib.
Imam Asy-Syaukhani berkata dalam kitab Nailul Authar: �Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya akikah dengan hadist Nabi Saw dari �Amr bin Syu�aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah Saw bersabda : �Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi, maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.� (HR. Abu Dawud, Nasa�i, Ahmad, dan Abdur Razaq, dan shahihkan oleh Al-Hakim).
Ada juga ulama yang mewajibkan akikah dengan dalil hadits Nabi Saw dari Samurah r.a. Rasulullah Saw bersabda:
�Setiap anak tergadai dengan �aqiqahnya, disembelih aqiqah itu untuk dia (anak) pada hari ke tujuh dari kelahirannya, dia dicukur dan diberi nama.� (HR. Ahmad dan al-Arba�ah yaitu, Abu Dawud, At Tirmidzi, an Nasai, dan Ibnu Majah). Wallahu a'lam bish-showab.*
Imam Asy-Syaukhani berkata dalam kitab Nailul Authar: �Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya akikah dengan hadist Nabi Saw dari �Amr bin Syu�aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah Saw bersabda : �Barangsiapa di antara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi, maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.� (HR. Abu Dawud, Nasa�i, Ahmad, dan Abdur Razaq, dan shahihkan oleh Al-Hakim).
Ada juga ulama yang mewajibkan akikah dengan dalil hadits Nabi Saw dari Samurah r.a. Rasulullah Saw bersabda:
�Setiap anak tergadai dengan �aqiqahnya, disembelih aqiqah itu untuk dia (anak) pada hari ke tujuh dari kelahirannya, dia dicukur dan diberi nama.� (HR. Ahmad dan al-Arba�ah yaitu, Abu Dawud, At Tirmidzi, an Nasai, dan Ibnu Majah). Wallahu a'lam bish-showab.*
Hukum Akikah (Aqiqah) - by Hamba Allah
Reviewed by Unknown
on
4:13 AM
Rating:
Reviewed by Unknown
on
4:13 AM
Rating:

No comments