Hukum Masuk Kerja dengan Uang Suap - by Hamba Allah

Hukum Masuk Kerja dengan Uang Suap
Assalamualaikum. Bagaimana hukumnya kalau masuk kerja, atau jadi PNS/TNI/Polri tapi harus membayar sejumlah uang pelicin? Terima kasih.

JAWAB: Wa�alaikum salam. Kalo uang itu dimaksudkan sebagai �uang pelicin� masuk kerja, maka hukumnya haram karena Allah melaknat suap-menyuap, sogok-menyogok, atau penyuap dan yang disuap.

�Rasulullah Saw melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap�. (HR At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim, dan Ahmad).

Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: �Arroisy� (...dan perantara transaksi suap)�. (HR Ahmad).

Ibnu Taimiyah menyebutkan, para ulama telah mengatakan: 

�Sesungguhnya pemberian hadiah kepada wali amri�orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan�untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan, ini adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.� (Majmu� Fatawa). 

Hukum haram atau berdosanya suap-menyuap bukan hanya di dunia kerja, tapi juga haram menyuap dalam urusan lain, misalnya mengurus surat dan lainnya. Wallahu a�lam bish shawabi.*
Hukum Masuk Kerja dengan Uang Suap - by Hamba Allah Hukum Masuk Kerja dengan Uang Suap - by Hamba Allah Reviewed by Unknown on 2:10 AM Rating: 5

No comments