Lesbian Bersuami dan Selingkuh, Bagaimana Hukumnya? - by Hamba Allah

Lesbian Bersuami dan Selingkuh
Lesbian Bersuami dan Selingkuh, Bagaimana Hukumnya?

TANYA: Bagaimana hukumnya seorang lesbian walaupun dia udah bersuami, tetapi ia tetap melakukan hubungan sesama jenis. Trims. 081809626XXX

JAWAB: Dalam Islam, homoseksual (Liwath) �juga lesbianisme-- termasuk dosa besar. Dalam hukum Islam, pelaku lesbi dan homoseksual harus dihukum mati.

�Barangsiapa yang kalian temui melakukan perbuatan kaum Luth (liwath/homoseks/lesbi) maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya.� (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad).

Lesbian yang Anda ceritakan jelas melakukan zina. Sebagian ulama berpendapat, kalau istri berzina (atau suami berzina), maka nikahnya otomatis menjadi batal, suami-istri ini harus dipisahkan.

Ada juga yang menyatakan tidak otomatis batal, namun tetap memilih sebaiknya �bahkan wajib-- suami menceraikan istrinya yang telah terbukti berzina.

Tidak sepantasnya seorang suami mempertahankan istri yang telah mencederai kesetiaannya dengan berbuat selingkuh kemaksiatan besar seperti itu.

Syaikh Prof. Dr. Shalih Fauzan Al-Fauzan (anggota majelis ulama besar Arab Saudi dan Islamic Fiqh Academy Liga Muslim Dunia) memaparkan:

�Jika istri tidak lurus agamanya, sedangkan suami tak mampu memperbaikinya, maka dalam kondisi ini suami wajib menceraikan istrinya.� (Al-Mulakhas Al-Fiqhi).

Menurut Ibnu Taimiyah: �Jika istri berzina, maka suami tidak boleh tetap mempertahankannya dalam kondisi ini. Kalau tidak, ia menjadi dayyuuts (suami yang membiarkan maksiat terjadi di dalam rumah)�. Wallahu a�lam bish-shawabi.*
Lesbian Bersuami dan Selingkuh, Bagaimana Hukumnya? - by Hamba Allah Lesbian Bersuami dan Selingkuh, Bagaimana Hukumnya? - by Hamba Allah Reviewed by Unknown on 6:41 PM Rating: 5

No comments